PENDAHULUAN
Persaingan usaha yang
cukup pesat dewasa ini semakin memunculkan berbagai inovasi dalam strategi
penjualan yang lebih unggul untuk dapat meningkatkan volume penjualan dari
pasar pesaingnya. Para pelaku bisnis terus berusaha mengembangkan jaringan
usaha melalui inovasi bisnis bahkan dengan mengedepankan pendekatan keagenan
yang saling memberi keuntungan bagi kedua belah pihak.
Bentuk penjualan yang
dilihat sangat berkembang dan memberikan manfaat bagi masing-masing pihak adalah
dengan model konsinyasi, yaitu penjualan dengan cara menitipkan barang kepada
pihak lain untuk dijual dengan harga dan syarat yang telah di atur dalam
perjanjian. Penjualan konsinyasi memiliki jangkauan pemasaran yang luas karena
hubungan kerja sama antara pemilik barang dan penjual barang yang dibagi dalam
penjualan tanpa perpindahan hak milik. Artinya bahwa hak atas barang-barang
tetap berada ditangan pemilik sampai barang-barang tersebut terjual oleh pihak
agen penjual.
Pihak-pihak yang
terkait dalam penjualan konsinyasi ini adalah konsinyor (consignor) sebagai pemilik barang, sedangkan pihak agen penjual
disebut konsinyi (consignee). Penjualan yang dilakukan dengan
cara konsinyasi akan lebih memudahkan perusahaan dalam memasarkan produk-produknya, hal
tersebut dikarenakan dengan
penjualan cara konsinyasi banyak pihak
yang akan menjadi
mitra perusahaan. Dengan demikian daerah-daerah yang akan
menjadi tujuan pemasaran produk
perusahaan akan lebih mudah
terjangkau, karena sudah
memiliki mitra kerja sama
dalam memasarkan barang-barang dari perusahaaan sehingga perusahaan akan lebih
berkembang.( Drebin, Allan R (1998:159)
Permasalahan
yang muncul dengan adanya pengalihan tanggung jawab dalam menjual barang dan
jasa adalah bagaimana keyakinan informasi konsinyasi yang berlaku bagi
konsinyor dan konsinyi dapat disusun dan dihasilkan dengan benar, karena informasi
penjualan ini yang berhubungan dengan hak dalam bentuk pendapatan dan
biaya-biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak. Pihak konsinyi
berhak memperoleh penggantian atas pengeluaran yang dibutuhkan berkaitan dengan
barang konsinyasi biasanya meliputi biaya pengangutan, transportasi dan
biaya-biaya lainya yang ditanggung oleh pihak konsinyor.
Disisi
lain, konsinyasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan penjualan biasa,
seperti dalam hal pengakuan pendapatan yang muncul dalam penjualan. Perbedaan
hak atas barang yang berpindah kepada pembeli pada saat penyerahan barang
menyebabkan pencatatan terhadap pengakuan pendapatan diantara penjualan
konsinyasi dengan penjualan reguler berbeda. Hal ini karena sistem konsinyasi
masih beranggapan bahwa perpindahan hak milik barang yang terjadi ketika barang
tersebut berhasil dijual oleh konsinyi. Dengan demikian apabila dalam suatu
usaha terdapat dua model penjualan maka pembukuannya dapat dilakukan secara
terpisah dan (atau) menggabungkan kedua model pencatatan penjualan
(Dahlan,2008)
CV Serambi merupakan perusahaan
distributor yang beralamat di Jalan Medan B. Aceh Desa Blang Blahdeh Kec Jeumpa
Kab Bireuen, bergerak dibidang pengadaan
buku, seperti buku pelajaran , Lks (Lembar Kerja Siswa) serta alat tulis
lainnya. CV Seramabi merupakan salah satu distributor yang melakukan penjualan
secara tunai, kredit dan konsinyasi. Hal ini dilakukan untuk memperluas dan
memperkenalakan produk dari distributor tersebut. Dalam
perlakuan akuntansi penjualan
konsinyasi CV Serambi, dalam menjalankan pembukuan perusaahan melakukan
pencatatan penjualan secara terpisah dengan penjualan reguler, hal ini
dilakukan agar tidak terjadinya kesalahan dan kekeliruan dalam pencatatan
penjualan dan dapat mempermudah dalam pengendaliannya. Untuk itu, CV Serambi
perlu menerapkan pencatatan penjualan konsinyasi yang lebih baik agar tidak
terjadinya kesalahan dan kekeliruan dalam pencatatan.
Berdasarkan hasil pengamatan terhadap
catatan penjualan konsinyasi, dalam membuat pelaporan penjualan konsinyasi
kepada konsinyor harus memasukkan biaya transportasi dan biaya telepon . Untuk
itu, penulis tertarik mengangkat penelitian dengan judul “ Penerapan Akuntansi Penjualan Konsinyasi Pada CV Serambi Desa Blang
Blahdeh Kabupaten Bireuen”.











